Senin, 25 April 2022

Mengupas Dalil-Dalil Seputar Busana Perempuan dalam Islam dan Penafsirannya

 


source: Pixabay


Kita mengenal Al-Qur’an dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menentukan hukum Islam. Tata cara berpakaian hingga atribut-atribut yang boleh dikenakan oleh seorang perempuan tentu tidak luput di dalamnya.

Seluruh dalil Al-Qur’an maupun Hadist yang turun pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat tersebut tidak sampai kepada kita secara mentah. Berbagai dalil tersebut telah melewati penafsiran-penafsiran oleh para ahli di bidangnya.

Landasan Ayat dan Hadist tentang Cara Berbusana Perempuan dalam Islam

Baru-baru ini, kita tentu sudah tidak asing dengan keragaman model busana muslimah, baik di Indonesia maupun mancanegara. Perkembangan fashion muslimah yang tidak terkendali, menuntut kita untuk selektif memilih.

Sebagai seorang muslimah, sudah seyogyanya kita tidak hanya mengenakan pakaian berkonsep Islam melainkan juga memenuhi nilai-nilai keislaman. Berikut landasan yang menerangkan tentang ketentuan busana seorang muslimah:

a.   Q.S An-Nuur: 24 ayat 31

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka atau mahromnya….”.

Ayat ini merupakan dalil utama yang umum digunakan oleh para ulama’ sebagai landasan perintah menutup aurat bagi perempuan, meliputi busana dan penutup kepala.

Ayat ini juga banyak menimbulkan perdebatan ulama’ terkait  batas aurat perempuan yang harus ditutupi pada tubuhnya. Berbagai penafsiran ini dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman ulama atas makna tekstual serta asbabun nuzul nya.

Adapun Muhammad Syahrur membagi aurat perempuan menjadi dua, yakni tubuh yang sudah biasa dibuka (qism al-Zahirah bi Al-Khaliq) dan ‘perhiasan’ tersembunyi yaitu zinah makfiyah. Bagian terakhir inilah yang wajib ditutupi, yang terdiri dari dua payudara, bagian bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan pantat.

Adapun Mufassir Indonesia, Quraisy shihab memaknai “perhiasan / aurat” dengan bagian tubuh perempuan yang dapat merangsang lelaki, kecuali yang biasa nampak dan tanpa maksud menampakkan. (Shihab 2002)

b.   QS Al-Ahzab: 31 ayat 59

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Apabila QS. An-Nur ayat 31 menunjukkan perintah yang berarti menetapkan hukum, QS. Al-ahzab ini memberikan makna ta’lim atau pengajaran. Yaitu pengajaran Rasulullah SAW kepada para istrinya.

Asbabun nuzul ayat ini sangat berkaitan erat dengan konteks zaman itu yang terdiri dari budak dan tuan merdeka. Jilbab digunakan oleh para perempuan merdeka sebagai penanda agar mereka tidak diganggu.

Selain alasan tersebut, para mufassir menjelaskan ayat ini dari segi geografis dan sosial lain. melindungi kulit perempuan dari terik sinar matahari, suhu udara, maupun cuaca juga menjadi faktor.

Namun demikian, Qasim Amin, berdasarkan ayat ini menyampaikan bahwa jilbab adalah bagian kontruksi budaya.

Lain halnya dengan pendapat diatas, Al-Qurtuby memandang hijab sebagai kewajiban karena baginya seluruh tubuh perempuan selain telapak tangan dan muka harus ditutupi.

c.    HR. Muslim

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian

Hadis ini memuat ancaman terhadap para perempuan yang tidak menutup aurat / berpakaian seakan-akan menutupnya padahal bahan pakaian tersebut transparan dan mencetak bentuk tubuh. Pakaian seperti ini menurut Islam sangat dilarang. Bahkan diancam tidak akan bisa mencium bau surga. (Jabar 2019)

Demikian penjelasan terperinci mengenai beberapa dalil dasar busana perempuan muslimah dari berbagai sumber valid. Semoga bermanfaat***

Mengupas Dalil-Dalil Seputar Busana Perempuan dalam Islam dan Penafsirannya

  source: Pixabay Kita mengenal Al-Qur’an dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menentukan hukum Islam. Tata cara berpakaian hingga atrib...