Kita
mengenal Al-Qur’an dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menentukan hukum
Islam. Tata cara berpakaian hingga atribut-atribut yang boleh dikenakan oleh seorang
perempuan tentu tidak luput di dalamnya.
Seluruh
dalil Al-Qur’an maupun Hadist yang turun pada masa Nabi Muhammad SAW dan
sahabat tersebut tidak sampai kepada kita secara mentah. Berbagai dalil
tersebut telah melewati penafsiran-penafsiran oleh para ahli di bidangnya.
Landasan
Ayat dan Hadist tentang Cara Berbusana Perempuan dalam Islam
Baru-baru
ini, kita tentu sudah tidak asing dengan keragaman model busana muslimah, baik
di Indonesia maupun mancanegara. Perkembangan fashion muslimah yang
tidak terkendali, menuntut kita untuk selektif memilih.
Sebagai
seorang muslimah, sudah seyogyanya kita tidak hanya mengenakan pakaian
berkonsep Islam melainkan juga memenuhi nilai-nilai keislaman. Berikut landasan
yang menerangkan tentang ketentuan busana seorang muslimah:
a.
Q.S An-Nuur: 24 ayat 31
"Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka atau mahromnya….”.
Ayat ini
merupakan dalil utama yang umum digunakan oleh para ulama’ sebagai landasan
perintah menutup aurat bagi perempuan, meliputi busana dan penutup kepala.
Ayat ini
juga banyak menimbulkan perdebatan ulama’ terkait batas aurat perempuan yang harus ditutupi pada
tubuhnya. Berbagai penafsiran ini dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman ulama atas
makna tekstual serta asbabun nuzul nya.
Adapun Muhammad
Syahrur membagi aurat perempuan menjadi dua, yakni tubuh yang sudah biasa
dibuka (qism al-Zahirah bi Al-Khaliq) dan ‘perhiasan’ tersembunyi yaitu zinah
makfiyah. Bagian terakhir inilah yang wajib ditutupi, yang terdiri dari dua
payudara, bagian bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan pantat.
Adapun
Mufassir Indonesia, Quraisy shihab memaknai “perhiasan / aurat” dengan bagian
tubuh perempuan yang dapat merangsang lelaki, kecuali yang biasa nampak dan
tanpa maksud menampakkan.
b.
QS Al-Ahzab: 31 ayat 59
"Wahai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Apabila
QS. An-Nur ayat 31 menunjukkan perintah yang berarti menetapkan hukum, QS.
Al-ahzab ini memberikan makna ta’lim atau pengajaran. Yaitu pengajaran
Rasulullah SAW kepada para istrinya.
Asbabun
nuzul ayat ini sangat berkaitan erat dengan konteks zaman itu yang terdiri dari
budak dan tuan merdeka. Jilbab digunakan oleh para perempuan merdeka sebagai
penanda agar mereka tidak diganggu.
Selain
alasan tersebut, para mufassir menjelaskan ayat ini dari segi geografis dan
sosial lain. melindungi kulit perempuan dari terik sinar matahari, suhu udara,
maupun cuaca juga menjadi faktor.
Namun
demikian, Qasim Amin, berdasarkan ayat ini menyampaikan bahwa jilbab adalah
bagian kontruksi budaya.
Lain
halnya dengan pendapat diatas, Al-Qurtuby memandang hijab sebagai kewajiban
karena baginya seluruh tubuh perempuan selain telapak tangan dan muka harus
ditutupi.
c.
HR. Muslim
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah, “Dua
(jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum
yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya,
dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga
bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium
dari jarak perjalanan sekian dan sekian
Hadis
ini memuat ancaman terhadap para perempuan yang tidak menutup aurat /
berpakaian seakan-akan menutupnya padahal bahan pakaian tersebut transparan dan
mencetak bentuk tubuh. Pakaian seperti ini menurut Islam sangat dilarang.
Bahkan diancam tidak akan bisa mencium bau surga.
Demikian
penjelasan terperinci mengenai beberapa dalil dasar busana perempuan muslimah
dari berbagai sumber valid. Semoga bermanfaat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar