ARSIP DINAMIS DAN ARSIP STATIS
Arsip
dinamis adalah arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan
administrasi, contohnya seperti absensi yang digunakan selama satu semester.
Arisp ini dinamis dan akan selalu digunakan kegiatan belajar mengajar masih
berada di semester itu. Arsip dinamis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Arsip masih digunakan secara langsung dalam kegiatan
administrasi sehari-hari
2. Arsip yang senantiasa
berubah nilai dan artinya menurut fungsinya
3. Pada dasarnya, arsip
dinamis bersifat tertutup. Sehingga pengelolaan dan perlakuannya harus
mengikuti ketentuan tentang kerahasiaan surat-surat.
Sesuai fungsi dan kegunaannya, arsip
dinamis dapat dibagi sebagai berikut:
1.
Arsip aktif, yaitu arsip yang masih sering dipergunakan bagi
kelangsungan administrasi di kantor
2. Arsip semi aktif,
arsip yang frekuensi penggunaannya sudah muai menurun
3. Arsip inaktif, yaitu
arsip yang sudah sangat jarang digunakan
Siklus arsip dinamis yaitu sebagai
berikut:
Tahap
pertama yaitu tahap penciptaan. Proses ini terjadi saat tulisan dituangkan
diatas kertas. Atau data dihasilkan dari komputer, informasi diterima pada
film, atau media lainnya.
Tahap
kedua yaitu tahap penggunaan aktif dengan jangkauan waktu tertentu. Karena
tingkat penggunaannya yang sering dan membutuhkan akses yang cepat, maka arsip
dinamis disimpan di filing cabinet atau almari arsip
Tahap
ketiga, yaitu tahap inaktif. Tahap ini terjadi saat arsip sudah mulai
berkurang penggunaannya atau sudah tidak dipakai. Selama masa inaktif ini, arsip
dinamis disimpan karena alasan hukum atau kebutuhan rujukan.
Tahap
keempat ialah tahap
penyusutan. Penyusutan adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan
habisnya masa simpan arsip.
Adapun mengenai arsip statis, jenis
arsip ini diidentikkan sebagai arsip permanent, yaitu arsip yang memiliki nilai
berkelanjutan. Arsip ini secara hukum tidak boleh dimusnahkan. Arsip statis
bernilai guna pertanggungjawaban nasional, yaitu arsip yang memuat informasi
bukti keberadaan, prestasi, fenomena dll.
Fungsi arsip statis:
1.
Sebagai memori kolektif bangsa atau instansi
2. Sebagai bahan
penelitian/iptek
3. Sebagai pembuktian sah
di pengadilan
4. Sebagai sarana
penelusuran silsilah
5. Digunakan untuk
kepentingan politik
6. Sebagai penyebaran
informasi ke masyarakat
Pengelolaan arsip
statis diatur dalam Keppres RI No. 105/2004. Yaitu, suatu rangkaian kegiatan
pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan dan pembinaan
atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan (pasal 1
butir 3)
Arsip statis adalah arsip yang tidak
dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraansehari-hari administrasi
negara (pasal 1 butir 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar