Senin, 25 April 2022

Mengupas Dalil-Dalil Seputar Busana Perempuan dalam Islam dan Penafsirannya

 


source: Pixabay


Kita mengenal Al-Qur’an dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menentukan hukum Islam. Tata cara berpakaian hingga atribut-atribut yang boleh dikenakan oleh seorang perempuan tentu tidak luput di dalamnya.

Seluruh dalil Al-Qur’an maupun Hadist yang turun pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat tersebut tidak sampai kepada kita secara mentah. Berbagai dalil tersebut telah melewati penafsiran-penafsiran oleh para ahli di bidangnya.

Landasan Ayat dan Hadist tentang Cara Berbusana Perempuan dalam Islam

Baru-baru ini, kita tentu sudah tidak asing dengan keragaman model busana muslimah, baik di Indonesia maupun mancanegara. Perkembangan fashion muslimah yang tidak terkendali, menuntut kita untuk selektif memilih.

Sebagai seorang muslimah, sudah seyogyanya kita tidak hanya mengenakan pakaian berkonsep Islam melainkan juga memenuhi nilai-nilai keislaman. Berikut landasan yang menerangkan tentang ketentuan busana seorang muslimah:

a.   Q.S An-Nuur: 24 ayat 31

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka atau mahromnya….”.

Ayat ini merupakan dalil utama yang umum digunakan oleh para ulama’ sebagai landasan perintah menutup aurat bagi perempuan, meliputi busana dan penutup kepala.

Ayat ini juga banyak menimbulkan perdebatan ulama’ terkait  batas aurat perempuan yang harus ditutupi pada tubuhnya. Berbagai penafsiran ini dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman ulama atas makna tekstual serta asbabun nuzul nya.

Adapun Muhammad Syahrur membagi aurat perempuan menjadi dua, yakni tubuh yang sudah biasa dibuka (qism al-Zahirah bi Al-Khaliq) dan ‘perhiasan’ tersembunyi yaitu zinah makfiyah. Bagian terakhir inilah yang wajib ditutupi, yang terdiri dari dua payudara, bagian bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan pantat.

Adapun Mufassir Indonesia, Quraisy shihab memaknai “perhiasan / aurat” dengan bagian tubuh perempuan yang dapat merangsang lelaki, kecuali yang biasa nampak dan tanpa maksud menampakkan. (Shihab 2002)

b.   QS Al-Ahzab: 31 ayat 59

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Apabila QS. An-Nur ayat 31 menunjukkan perintah yang berarti menetapkan hukum, QS. Al-ahzab ini memberikan makna ta’lim atau pengajaran. Yaitu pengajaran Rasulullah SAW kepada para istrinya.

Asbabun nuzul ayat ini sangat berkaitan erat dengan konteks zaman itu yang terdiri dari budak dan tuan merdeka. Jilbab digunakan oleh para perempuan merdeka sebagai penanda agar mereka tidak diganggu.

Selain alasan tersebut, para mufassir menjelaskan ayat ini dari segi geografis dan sosial lain. melindungi kulit perempuan dari terik sinar matahari, suhu udara, maupun cuaca juga menjadi faktor.

Namun demikian, Qasim Amin, berdasarkan ayat ini menyampaikan bahwa jilbab adalah bagian kontruksi budaya.

Lain halnya dengan pendapat diatas, Al-Qurtuby memandang hijab sebagai kewajiban karena baginya seluruh tubuh perempuan selain telapak tangan dan muka harus ditutupi.

c.    HR. Muslim

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian

Hadis ini memuat ancaman terhadap para perempuan yang tidak menutup aurat / berpakaian seakan-akan menutupnya padahal bahan pakaian tersebut transparan dan mencetak bentuk tubuh. Pakaian seperti ini menurut Islam sangat dilarang. Bahkan diancam tidak akan bisa mencium bau surga. (Jabar 2019)

Demikian penjelasan terperinci mengenai beberapa dalil dasar busana perempuan muslimah dari berbagai sumber valid. Semoga bermanfaat***

Rabu, 03 Oktober 2018

management korespondesi


MANAGEMENT KORESPONDENSI
·         Korespondensi adalah alat komunkasi perekam untuk dan dari perseorangan yang didalam atau diluar organisasi. Contohnya adalah surat.
·         Management korenspondenai merupakan management yang menekankan pada contoh komunikasi tertulis dalam dan luar organisasi
·         Kategorinya adalah:
1)   Sifatnya administratif
2)   Sifat accounting
3)   Sifat project
4)   Sifat casse
·         Management korespondensi
1)   Metode pengelolaan
2)   Menentukan jenis surat
3)   Standarisasi kertas
4)   Huruf
5)   Pengamanan
6)   Kewenangan
7)   Penandatangan surat tersebut
·         Unsur management korespondensi
1)   Format (susunan) dari kop surat sampai tanda tangan yang membuat surat. Format bisa dilihat dari bentuknya baik cetak maupun digital
2)   Lambang, logo atau cap dinas
3)   Standarisasi dilihat dari kertas dan amplop
4)   Identitas surat (nomor surat, perihal)
5)   Pengamanan surat (pembuatan konsep atau subjeknya, pengetikan hurufnya, penggandaan)
6)  Kewenangan dan pendelegasian surat (dari siapa dan ditujukan ke siapa)
·         Jenis-jenis sarana komunikasi atau korespondensi
1.  Surat
2.  Formulir
3.  Laporan
4.  Produk hukum (mengikat dan wajib dilaksanakan)
5.  Produk teknologi
·         Formulir dibagi menjadi dua, yakni:
1.  Interen, yaitu formulir yang digunakan organisasi secara terstruktur dalam level management
2.  Eksteren, yaitu formulir yang digunakan untuk komunikasi secara terstruktur dalam level management
·         Tujuan formulir
1.  Untuk keseragaman dalam sebuah organisasi
2.  Untuk mempermudah pengelolaan data atau kualifikasi
3.  Untuk mempermudah pemberkasan
4.  Untuk tata kerja atau penerbitan
5.  Sebagai alat pemberi intruksi atau keputusan
·         Faktor-faktor menganalisa formulir
1.  Kebutuhan akan formulir
2.  Keterbatasan formulir
3.  Efisiensi formulir
4.  Penyampaian formulir
5.  Penyimpanan formulir
·         Aspek fisik dan formulirnya
1.  Sifat kertas jangan sampai pakai kertas yang tipis. Formulir jangan sampai tergulung, warna kertas yang berbeda pada setiap klasifikasi
2.  Penggunaan kata-kata, gunakan kata-kata yang jelas dan percobaan sebelum launching
3.  Garis, dari kop surat, perihal gunakan garis-garis untuk memisahkan
4.  Ruang kosong, jangan sampai didalam surat berisikan tulisan semua
·         Laporan adalah hal penting untuk penciptaan dan penyediaan informasi sebagai bukit bahwa kegitan sudah dilakukan
·         Jenis-jenis laporan
1.   Laporan eksekutif biasanya ditujukan untuk pimpinan suatu organisasi
2.  Laporan periodik biasanya bukti pelaksanaan kera yang bersifat berkala
3.  Laporan khusu biasanya berisi uraian yang perlu dilaporkan
·         Fungsi laporan
1.  Untuk memberkan gambaran tentang kekurangan atau kelenihan suatu organisasi
2.  Menunjukkan aspek-aspwk yang perlu disempurnakan
3.  Untuk menyediakan data sebagai bahan pengambilan keputusan
4.  Sebagai sarana menyampaikan kesimpulan atau gagasan baru kepada atasan

Rabu, 26 September 2018

akses dan pelayanan arsip statis

AKSES DAN PELAYANAN ARSIP STATIS
KONSEP AKSES
v  Adelman dan Elliot, cakupan pelayanan bagi kelompok masyarakat dalam menggunakan pelayanan publik
Akses dalam Kearsipan
v  Ketersediaan arip untuk dibaca sebagai akibat ketentuan hukum yang berlakudan tersedianya sarana penemuan arsip
v  Tersedianya ijin untuk membaca arsip
v  Kesempatan yang diberikan untuk memperoleh arsip yang secara pertimbangan masih dinyatakan tertutup
Pasal 15 PP No 34 tahun 1979tentang Penyusutan Arsip
v  Pada dasarnya, sifat arsip statis adalah terbuka
v  Namun bila lembaga negara atau badan pemerintah menganggap harus dijaga kerahasiaannya, dapat tetap diperlakukan sesuai ketentuan tentang kerahasiaan dokumen
Akses terbatas terhadap arsip statis
v  Kewenangan yang diberikan untuk memperoleh informasi atau melakukan penelitian pada arsip dibatasi oleh kualifikasi karena pertimbangan fisik arsip atau peraturan perundangan yang berlaku
Pembatasan dilakukan pada
v  Kualifikasi jenis informasi
v  Jenis/bentuk arsip
v  Kurun waktu
v  Kedudukan orang
v  Pengguna
Hal-hal yang harus diperhatikan
v  Peraturan yang berlaku
v  Sensitivitas dan kerahasiaan arsip
v  Perlindungan privasi individu
v  Pencipta atau pemilik arsip sebelumnya
v  Ketersediaan jalan masuk sarana dan prasarana
v  Kondisi arsip
v  Keamanan arsip
Penyebab arsip statis tidak terbuka secara umum
v  Bahaya bagi keamanan negara
v  Menimbulkan SARA
v  Menyangkut privasi orang
v  Atas permintaan penyerah arsip
v  Belum ada sarana penemuan arsip
v  Arsip rusak
Prinsip pelayanan arsip statis
v  Tidak melawan peraturan
v  Netral
v  Tidak berprasangka buruk pada pengguna
v  Menyediakan fasilitas yang memadai
Prosedur pelayanan arsip
v  Pengguna memenuhi persyaratan yang diminta
v  Pengguna dapat mencari arsip yang diinginkan melalui sistem online dll.
v  Pengguna arsip mengisi blanko permintaan arsip
v  Pengguna dapat menggandakan arsip dengan mengisi blanko penggandaan
Jenis layanan arsip statis
v  Pemanfaatan jalan masuk arsip
v  Ruang baca arsip
v  Jasa konsultasi penelitian
v  Penggunaan fasiitas baca
v  Jasa reproduksi arsip media baru
v  Jasa transliterasi naskah kuno dan terjemahan
v  Jasa penelusuran arsip
Kompetensi SDM arsip statis
v  Memiliki penampilan yang rapi, sopan santun dan murah senyum
v  Mampu menjaga citra lembaga kearsipan
v  Mampu berbahasa asing
Pemanfaatan dan pendayagunaan arsip
v  Penyelenggaraan pameran dan publikasi kearsipan statis
·         Digunakan sebagai media pendidikan
·         Mencerminkan khazanah kearsipan
·         Diperlukan seleksi materi arsip
·         Perencanaan tema pameran
·         Tetap memperhatikan keamanan dan pemeliharaan arsip
·         Publikasi arsip


Mengupas Dalil-Dalil Seputar Busana Perempuan dalam Islam dan Penafsirannya

  source: Pixabay Kita mengenal Al-Qur’an dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menentukan hukum Islam. Tata cara berpakaian hingga atrib...